KABGOR (mtsn3kabgor.sch.id) – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 3 Kabupaten Gorontalo melakukan langkah tegas dengan melakukan pemusnahan barang milik negara yang mengalami kerusakan berat. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap aset negara dan upaya memastikan kualitas layanan pendidikan yang optimal bagi peserta didik, Jumat (10/11/2023).
Kepala Madrasah Marci A. Karim menyampaikan bahwa pemusnahan barang milik negara yang rusak berat merupakan langkah yang ditempuh untuk menjaga integritas dan kualitas fasilitas pendidikan.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh pihak terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Ketua Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Kepala Urusan Tata Usaha, Pengelola BMN Madrasah, dan Wakamad Bidang Sarana Prasarana. Beberapa barang yang mengalami kerusakan parah antara lain meja, kursi, papan tulis, dan peralatan pendukung pembelajaran. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan peralatan sesuai standar, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Pemusnahan barang-barang tersebut diikuti dengan upaya perbaikan dan penggantian yang lebih baik.
“Sebagai lembaga pendidikan, kita memiliki tanggung jawab untuk merawat dan menjaga aset negara. Pemusnahan barang-barang yang rusak berat merupakan langkah preventif agar tidak membahayakan penggunaannya. Kami juga melakukan evaluasi terhadap fasilitas yang rusak dan segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki atau menggantinya dengan yang baru. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan lingkungan belajar yang nyaman dan mendukung bagi para peserta didik,” ungkap Marci.
Pihak madrasah juga mengajak seluruh stakeholder termasuk orang tua peserta didik, untuk ikut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas madrasah.
“Pendidikan bukan hanya tanggung jawab madrasah, tapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap kerjasama dari semua pihak untuk menjaga dan merawat fasilitas pendidikan agar tetap dalam kondisi yang baik,” tutup Marci.
Pemusnahan barang milik negara yang rusak berat tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lainnya untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola aset negara yang baik dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia. (Fia-Rini)
